Guru Pancasila: kekerasan
Tampilkan postingan dengan label kekerasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kekerasan. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Juli 2018

Jenis-jenis kekerasan dan contohnya

Jenis-jenis kekerasan dan contohnya - Menurut wikipedia Kekerasan atau (bahasa Inggris: Violence pengucapan bahasa Inggris: [/vaɪ(ə)ləns/] berasal dari (bahasa Latin: violentus yang berasal dari kata vī atau vīs berarti kekuasaan atau berkuasa) adalah dalam prinsip dasar dalam hukum publik dan privat Romawiyang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orangumumnya berkaitan dengan kewenangannya yakni bila diterjemahkan secara bebas dapat diartinya bahwa semua kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan penggunaan atau tindakan kesewenang-wenangan itu dapat pula dimasukan dalam rumusan kekerasan ini.



Memahami kekerasan tidak cukup dengan memahami definisinya saja. Adalah hal yang penting untuk juga memahami apa saja yang dikategorikan sebagai tindak kekerasan. Berdasarkan hal ini, Galtung (2003) mencoba menjawab dengan membagi tipologi kekerasan menjadi 3 (tiga), yaitu:
 
Kekerasan Langsung. Kekerasan langsung disebut juga sebagai sebuah peristiwa (event) dari terjadinya kekerasan. Kekerasan langsung terwujud dalam perilaku, misalnya: pembunuhan, pemukulan, intimidasi, penyiksaan. Kekerasan langsung merupakan tanggungjawab individu, dalam arti individu yang melakukan tindak kekerasan akan mendapat hukuman menurut ketentuan hukum pidana.

Kekerasan Struktural (kekerasan yang melembaga). Disebut juga sebuah proses dari terjadinya kekerasan. Kekerasan struktural terwujud dalam konteks, sistem, dan struktur, misalnya: diskriminasi dalam pendidikan, pekerjaan, pelayanan kesehatan. Kekerasan struktural merupakan bentuk tanggungjawab negara, dimana tanggungjawab adalah mengimplementasikan ketentuan konvensi melalui upaya merumuskan kebijakan, melakukan tindakan pengurusan.administrasi, melakukan pengaturan, melakukan pengelolaan dan melakukan pengawasan. Muaranya ada pada sistem hukum pidana yang berlaku.

Kekerasan Kultural. Kekerasan kultural merupakan suatu bentuk kekerasan permanen. Terwujud dalam sikap, perasaan, nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat, misalnya: kebencian, ketakutan, rasisme, ketidaktoleranan, aspek-aspek budaya, ranah simbolik yang ditunjukkan oleh agama dan ideologi, bahasa dan seni, serta ilmu pengetahuan. Sama dengan kekerasan struktural, kekerasan kultural merupakan bentuk tanggungjawab negara, dimana tanggungjawab adalah mengimplementasikan ketentuan konvensi melalui upaya merumuskan kebijakan, melakukan tindakan pengurusan.administrasi, melakukan pengaturan, melakukan pengelolaan dan melakukan pengawasan. Muaranya ada pada sistem hukum pidana yang berlaku.


Lebih ringkasnya, tim dari yayasan SEJIWA dalam bukunya tentang Bullying (2008) membagi bentuk kekerasan ke dalam dua jenis, yaitu:

  1. Kekerasan fisik: yaitu jenis kekerasan yang kasat mata. Artinya, siapapun bisa melihatnya karena terjadi sentuhan fisik antara pelaku dengan korbannya. Contohnya adalah: menampar, menimpuk, menginjak kaki, menjegal, meludahi, memalak, melempar dengan barang, dll.
  2. Kekerasan non fisik: yaitu jenis kekerasan yang tidak kasat mata. Artinya, tidak bisa langsung diketahui perilakunya apabila tidak jeli memperhatikan, karena tidak terjadi sentuhan fisik antara pelaku dengan korbannya.
Kekerasan non fisik ini dibagi menjadi dua, yaitu;
  1. Kekerasan verbal: kekerasan yang dilakukan lewat kata-kata. Contohnya: membentak, memaki, menghina, menjuluki, meneriaki, memfitnah, menyebar gosip, menuduh, menolak dengan kata-kata kasar, mempermalukan di depan umum dengan lisan, dll.
  2. Kekerasan psikologis/psikis: kekerasan yang dilakukan lewat bahasa tubuh. Contohnya memandang sinis, memandang penuh ancaman, mempermalukan, mendiamkan, mengucilkan, memandang yang merendahkan, mencibir & memelototi.
Sumber artikel :
- http://www.psikologmalang.com/2013/03/bentuk-bentuk-kekerasan.html
- https://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan

Rabu, 11 Februari 2015

bullying adalah kejahatan anak yang harus cepat ditindak

bullying  -  beberapa waktu lalu sempat muncul beberapa video kekerasan antar siswa di sekolah, tidak sekali dua kali tapi beberapa kali kerap muncul video kekerasan antar siswa di sekolah yang biasanya disebut juga dengan istilah bullying.


bullying kerap kali terjadi di lingkungan sekolah dan hal tersebut pernah juga di alami oleh admin pribadi, perasaan sedih kesal dan marah campur aduk dalam dada admin waktu itu tapi admin tidak bisa melawan seolah tak berdaya, admin pun kesal dengan diri admin yang berdaya, satu-satunya cara adalah terus bertahan dan pasrah, dan admin selalu percaya bahwa dunia ini akan terus berputar dan waktu akan berubah, mereka (pelaku bullying ) akan sadar dengan sendiri nya dan menyadari kesalahannya dulu. mereka akan malu jika bertemu korban bullying mereka yang sudah dewasa apa lagi yang lebih sukses dari pada mereka dulu. pun jika prilaku mereka tak berubah toh pada akhirnya cuma akan jadi preman atau bandit yang akan berakhir di dalam hotel prodeo.

bullying adalah kejahatan anak yang harus cepat ditindak


bullying merupakan satu kejahatan yang kejam menurut admin pribadi, mengapa demikian ? ya karena banyak sekali kasus - kasus bullying  yang membuat korbannya menjadi pribadi yang buruk, korban bullying  yang tidak kuat mental dan tidak mampu bertahan biasanya mentalnya akan terganggu, banyak kasus anak yang putus sekolah atau tidak mau berangkat lagi sekolah dan mengurung diri dikamar dan kepribadian yang berubah karena di lingkungan sekolah nya dia menjadi korban bullying, bahkan ada yang sampai nekat bunuh diri karena sangat tidak tahan dengan bullying  yang terjadi terhadap nya.

bullying  merupakan fenomena global yang telah terjadi lama di seluruh penjuru dunia, dan kasus ini harus sangat diperhatikan dan harus di hentikan, pelaku bullying harus di hukum dengan berat misalnya di kembalikan kepada orang tua, karena sebagian besar mereka (pelaku bullying )  melakukannya karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan adalah salah. Dan berhenti ketika mengetahui bahwa tindakannya merugikan orang lain. Beberapa yang lain melakukannya dengan segaja karena terinspirasi dan meniru apa yang mereka lihat di rumah, jalanan, atau tayangan TV/film. Kelompok yang kedua inilah yang berbahaya, karena mereka merasa dengan perilaku agresif (bullying) mereka akan mendapatkan apa yang mereka inginkan, materi, status sosial, atau kekuasaan. Ini biasa terjadi pada anak-anak atau remaja usia sekolah.

kasus aau kejadian Bullying terjadi bukan karena kemarahan, atau karena adanya konflik yang harus diselesaikan. Bullying lebih pada perasaan superior (perasaan yang paling kuat paling hebat dan ingin dihormati), sehingga seseorang merasa memiliki hak untuk menyakiti, menghina, atau mengendalikan orang lain yang dianggap lemah, rendah, tidak berharga, dan tidak layak untuk mendapatkan rasa hormat. Bullying merupakan perilaku intoleransi terhadap perbedaan dan kebebasan. hal ini lah yang menjadikan pelaku bullying seperti mabuk bahwa apa yang dilakukannya itu tidak benar mereka tidak sadar efek negatif yang di timbulkan pada korbannya. 

Harus ada peraturan yang menindak tegas pelaku Bullying dan peraturan untuk melindungi anak-anak agar tidak menjadi korbannya. Guru sebagai orang dewasa yang dekat dengan anak disekolah harus lebih peka terhadap anak didiknya, jangan sampai lagi kecolongan, pun juga dengan orangtua harus lebih peka lagi dengan tindak tanduk anaknya apakah anaknya itu pelaku atau korbannya, karena hal ini sangat tidak baik untuk perkemabangan mental anak, anak yang drop mentalnya akan susah disembuhkan dan kejadian tersebut akan menjadi trauma yang akan dibawa seumur hidup. 

akhir kata admin mengucapkan semoga tulisan ini bermanfaat dan STOP BULLYING buat teman menghormatimu dengan prestasi bukan dengan kekerasan.



Ad Placement

kelas

civic

ppkn