Guru Pancasila: rumah sakit
Tampilkan postingan dengan label rumah sakit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rumah sakit. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Maret 2017

Tipe-tipe Rumah Sakit

Tipe-tipe Rumah Sakit Dari fungsi dan tugas rumah sakit yang telah disebutkan diatas, terjadilah penggolongan tipe rumah sakit berdasarkan kemampuan rumah sakit tersebut memberikan pelayanan medis kepada pasien. Ada 5 tipe rumah sakit di Indonesia yaitu rumah sakit tipe A,B,C,D dan E. adalah sebagai berikut :


1)    Rumah Sakit Tipe A

Adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah ditetapkan sebagai rujukan tertinggi ( Top Referral Hospital)  atau disebut pula sebagai rumah sakit pusat.

2)    Rumah Sakit Tipe B

Adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas. Rumah sakit ini didirikan disetiap ibukota propinsi yang menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit kabupaten

3)    Rumah Sakit tipe C

Adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas. Rumah sakit ini didirikan disetiap ibukota kabupaten ( Regency hospital)  yang menampung pelayanan rujukan dari puskesmas dan rumah sakit swasta di sekitarnya.

4)    Rumah sakit tipe D.

Adalah rumah sakit yang bersifat transisi dengan kemampuan hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi. Rumah sakit ini menampung rujukan yang berasal dari puskesmas.

5)    Rumah Sakit Tipe E

Adalah rumah sakit khusus ( spisial hospital) yang menyelenggarakan hanya satu macam pelayanan kesehatan kedokteran saja. Saat ini banyak rumah sakit kelas ini ditemukan misal, rumah sakit kusta, paru, jantung, kanker, ibu dan anak.

jenis-jenis rumah sakit


 jenis-jenis rumah sakit

Adapun jenis-jenis rumah sakit adalah sebagai berikut (Amalia, 2011):

1)    Rumah Sakit Umum

Rumah sakit umum adalah rumah sakit yang melayani hampir seluruh penyakit umum, dan biasanya memiliki intitusi perawatan darurat yang siaga 24 jam( ruang gawat darurat) untuk mengatasi bahaya dalam waktu secepatnya dan memberikan pertolongan pertama. Rumah sakit ini biasanya merupakan fasilitas yang mudah ditemui di suatu negara dengan kapasitas rawat inap sangat besar untuk perawatan intensif ataupun jangka panjang ruang perawatan khusus (intensif Care, Neonatus Care dan Paediatrik Care). Rumah sakit jenis ini juga dilengkapi dengan fasilitas bedah, bedah plastik, ruang bersalin, laboratorium, dan fasilitas lainnya. Tetapi fasilitas ini bisa saja bervariasi sesuai kemampuan penyelenggaranya. Menurut SK Menkes RI Nomor 983/Menkes/SK/XI?1992 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum, funfsi rumah sakit umum adalah sebagai berikut:
a)    Menyelenggarakan pelayanan medik
b)    Menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis
c)    Menyelenggarakan asuhan keperawatan
d)    Menyelenggarakan pelayanan rujukan
e)    Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
f)    Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan
g)    Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.

2)    Rumah Sakit Terpesialisasi

Rumah sakit jenis ini mencakup trauma center, rumah sakit anak, rumah sakit manula, atau rumah sakit yang melayani kepentingan khusus seperti psychiatri ( rumah sakit jiwa), penyakit pernapasan (paru-paru), dan lain-lain.Rumah sakit terspesialisasi ini bisa terdiri atas gabungan ataupun hanya satu bangunan.Kebanyakan mempunyai afiliasi dengan universitas atau pusat riset medis tertentu.

3)    Rumah Sakit Penelitian / Pendidikan

Rumah sakit penelitian/pendidikan adalah rumah sakit umum yang terkait dengan kegiatan penelitian dan pendidikan di fakultas kedokteran pada satu universitas/lembaga pendidikan tinggi. Biasanya rumah sakit ini dipakai untuk pelatihan dokter – dokter muda, uji coba berbagai macam obat baru dan teknik pengobatan baru. Rumah sakit ini diselenggarakan oleh pihak universitas/perguruan tinggi sebagai salah satu wujud pengabdian masyarakat / Tri Dharma perguruan tinggi.

4)    Rumah Sakit Lembaga / Perusahaan

Rumah sakit lembaga/perusahaan merupakan rumah sakit yang didirikan oleh suatu lembaga/perusahaan untuk melayani pasien-pasien yang merupakan anggota lembaga tersebut/karyawan perusahaan tersebut. Alasan pendirian rumah sakit ini bisa karena penyakit yangberkaitan dengan kegiatan lembaga tersebut( misalnya rumah sakit militer, lapangan udara) ,bentuk jaminan sosial/pengobatan gratis bagi karyawan, atau karena letak/lokasi perusahaan yang terpencil/jauh dari rumah sakit umum. Biasanya rumah sakit lembaga/perusahaan di Indonesia juga menerima pasien umum dan menyediakan ruang gawat darurat dan ruang perawatan intensif untuk masyarakat umum.

Tugas dan Fungsi Rumah Sakit



Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yaitu kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenga kesehatan untuk memlihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, dan memulihkan kesehatan. Untuk menjalankan tugas sebagaimana Rumah Sakit mempunyai fungsi :
  1. Penyelenggar pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai standar pelayanan rumah sakit.
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis yaitu upaya kesehatan perorangan tingkat lanjut dengan mendayagunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik. Pelayanan kesehatan paripurna tingkat ketiga adalah upaya kesehatan perorangan tingkat lanjut dengan mendayagunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan sub spesialistik.
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
  4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penpisan teknologi kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

Pengertian Rumah Sakit



Berikut ini adalah beberapa pengertian dari rumah sakit :

Rumah sakit menurut Permenkes RI, 2008 adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan meliputi pelayanan promotif , preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat ( Permenkes RI, 2008).

Menurut Wikipedia Rumah sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya.

Menurut American Hospital Association(1974), rumah sakit adalah organisasi tenaga medis profesional yang terorganisasi serta sarana kedokteran yang permanen dalam menyelenggarakan pelayanan kedokteran, asuhan keperawatan yang berkesinambungan, diagnosis, serta pengobatan penyakit yang diderita oleh pasien.

Sementara itu menurut Wolper dan Pena(1987), rumah sakit adalah tempat dimana orang sakit mencari dan menerima pelayanan kedokteran serta tempat dimana pendidikan klinik untuk mahasiswa kedokteran, perawat, dan berbagai tenaga profesi keshatan lainnya diselenggarakan ( Adisasmito,2007).

Rumah Sakit sebagai sarana upaya perbaikan kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan sekaligus sebagai lembaga pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian, ternyata memiliki dampak positif dan negatif terhadap lingkungan sekitarnya. Rumah sakit dalam menyelenggarakan upaya pelayanan rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat, pelayanan medik, dan non medik menggunakan teknologi yang dapat mempengaruhi lingkungan sekitarnya ( Adisasmito,2007).

Ad Placement

kelas

civic

ppkn