Guru Pancasila: tata negara
Tampilkan postingan dengan label tata negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tata negara. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Maret 2017

Definisi Masyarakat

Masyarakat sebagai suatu  bentuk system sosial, dalam hubungannya dengan lingkungan sekitar akan selalu berusaha mencapai tingkat pemenuhan kebutuhan dasar yang seoptimal mungkin. Sebagai suatu sistem, masyarakat menunjukkan bahwa semua orang secara bersama-sama  bersatu untuk saling melindungi kepentingan-kepentingan mereka dan berfungsi sebagai satu kesatuan yang secara terus menerus berinteraksi dengan system yang lebih besar.

pengertian masyarakat
pengertian masyarakat

Pengertian masyarakat menurut para ahli adalah :


Terdapat berbagai definisi tentang Masyarakat yang telah dirumuskan oleh para ahli, diantaranya adalah sebagai berikut :

1)    Linton (1936).
Masyarakat merupakan sekelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama,sehingga dapat mengorganisasikan diri dan berpikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu.

2)    Mac Iaver (1957)
Masyarakat adalah sekelompok manusia yang mendiami teritorial tertentu dan mempunyai sifat-sifat yang saling tergantung, mempunyai pembagian kerja dan kebudayaan bersama.

c)   Soejono Soekanto (1982)
Masyarakat atau Komunitas adalah menunjuk pada bagian masyarakat yang bertempat tinggal di suatu wilayah (secara Geografis) dengan batas-batas tertentu, dimana yang menjadi dasarnya adalah interaksi yang lebih besar dari anggota-anggotanya dibandingkan dengan penduduk di luar batas wilayahnya.

d)  Koentjaraningrat (1990)
Masyarakat  adalah sekumpulan manusia yang saling bergaul (berinteraksi) menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu dan terikat oleh suatu rasa identitas bersama.

Jumat, 22 Agustus 2014

Pengertian Keadilan Substantif dan keadilan prosedural dalam konteks negara menurut Bapak Yusril Ihza Mahendra

Dalam sejarah filsafat hukum, ada banyak pendapat dalam merumuskan apakah keadilan.Saya tidak bermaksud menguraikan hal yang pelik ini pada kesempatan ini. Dalam teori ilmu hukum, memang ada teoritikus yang membedakan keadilan dalam dua kategori, keadilan substantif dan keadilan prosedural. Kalau dikaitkan dengan hukum pidana. Keadilan substantif berkaitan dengan hukum materil, sedang keadilan prosedural berkaitan dengan hukum formil atau hukum acara, yakni bagaimana menegakkan atau menjalankan hukum materil itu. Semua ini adalah abstrak, pada dataran filsafat dan teori. Apa yang adil dalam norma, belum tentu adil dalam pelaksanannya. Baik keadilan subtantif dan keadilan prosedural mengalami masalah yang sama pada dataran pelaksanaan.

Kalau mengikuti pembedaan di atas, saya berpendapat bahwa keadilan substantif dan keadilan prosedural haruslah berjalan paralel. Apalagi jika hal ini dikaitkan dengan negara, yang mempunyai otoritas untuk menegakkan hukum materil, yang pelaksanaannya dilakukan menurut hukum prosedural tertentu. Tanpa hukum prosedural (antara lain, siapa yang berwenang dan bagaimana cara melaksanakannya, apa batas-batasnya) maka negara tidak ada artinya. Dalam keadaan tanpa negara ada namun tidak berfungsi, setiap orang leluasa menegakkan keadilan substantif, dengan caranya sendiri, tanpa perduli bagaimana caranya, sesuatu yang terkait dengan keadilan prosedural tadi.

Ketika negara tidak berfungsi mengatasi kemiskinan,Abang Jampang atau Robinson Crusoe merampok dimana-mana yang hasil rampokannya dibagikan kepada orang miskin. Dari sudut keadilan substantif, mungkin apa yang dilakukan Jampang dan Robinson mungkin benar. Tapi dari sudut prosudural yang dilakukannya terang salah. Dari keadilan substantif pun merampok tetap salah, hanya karena ada alasan pembenar saja, maka tindakan itu secara substantif terlihat adil, sehingga secara prosedural, tindakan keduanya dapat "dimaklumi".

Dalam kehidupan pribadi, seorang pria dan wanita ingin hidup bersama atas dasar saling cinta-mencintai. Namun keduanya memilih kumpul kebo sampai beranak-pinak. Kalau ditanya mengapa demikian, mereka jawab yang substansial keduanya ingin hidup bersama, urusan nikah hanyalah formalisme dan urusan prosdural belaka. Dalam konteks kumpul kebo ini, tidak sederhana membedakan antara yang substantif dan yang prosudural.

Saya menulis artikel pendek ini hanya sekedar ingin meluruskan, jangan sampai terkesan saya ini mengedepankan keadilan prosudural dan mengabaikan keadilan substantif, seperti contoh kasus Jaksa Agung Hendarman dan saya menentang pengabaian hak-hak narapidana korupsi dan terorisme. Hendarman seolah secara substantif sah bertindak sebagai Jaksa Agung karena Presiden punya hak prerogatif mengangkat Jaksa Agung. Soal Hendarman tidak diangkat karena "lupa" itu hanya hanya prosedur belaka yang tidak substantif.

Tak seorangpun membantah bahwa Presiden punya hak prerogatif mengangkat Jaksa Agung. Tetapi dalam konteks sebuah negara, legalitas kewenangan bertindak menjadi sangat esensial. Secara substantif setiap orang tentu berkewajiban menegakkan hukum dan ketertiban. Tapi apa lantas setiap orang yang bukan polisi bisa seenaknya menggeledah dan menangkapi orang lain dengan alasan orang lain itu melanggar hukum dan ketertiban, hanya dengan alasan bahwa itu hanyalah soal prosedural. Kehidupan masyarakat akan kacau balau dan negara sudah tidak lagi menjalankan fungsinya dengan benar kalau setiap orang tanpa wewenang dapat bertindak seenaknya, walau secara substantif niatnya baik. Itu saja tanggapan saya.

sumber : https://www.facebook.com/permalink.php?id=302310959806242&story_fbid=353207038049967

Ad Placement

kelas

civic

ppkn